Isu Jokowi Dilengserkan Mendapat Jawaban Telak dari DPR RI

- 17 Oktober 2020, 20:00 WIB
Masyarakat Gaungkan mosi tidak percaya, Masih Panas, Isu Jokowi Dilengserkan Mendapat Jawaban Telak dari DPR RI
Masyarakat Gaungkan mosi tidak percaya, Masih Panas, Isu Jokowi Dilengserkan Mendapat Jawaban Telak dari DPR RI /Ringtimes Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI – Seiring dengan diresmikannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintahan Jokowi, tensi publik kini tengah naik.

Bahkan, mosi tidak percaya banyak diberikan oleh masyarakat akibat dari pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi ini.

Hal itu dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakpercayaan mereka kepada pemerintah dan DPR yang dianggap tidak mau mendengarkan aspirasi dari para masyarakat tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Tidak hanya itu, massa aksi unjuk rasa pun terus mendengungkan isu untuk melengserkan Presiden Jokowi.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin pun akhirnya menanggapi hal tersebut.

TB Hasanuddin menyebut bahwa proses pemakzulan presiden saat ini nyaris tidak mungkin mengingat konfigurasi partai politik yang kini sebagai koalisi pemerintah. Terlebih periode kedua Jokowi belum genap setahun.

Baca Juga: Arti Mimpi Celana Dalam Basah dan Buang Air Besar Dalam Islam

Mantan perwira tinggi TNI-AD tersebut merespons pernyataan #MosiTidakPercaya yang disampaikan oleh pengunjuk rasa UU Cipta Kerja maupun di media sosial seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'.

"Ini seperti ungkapan 'Jaka Sembung Naik Ojek, Enggak Nyambung Jek'. Mosi tidak percaya ini berlaku di negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer," kata TB Hasanuddin seperti dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Warta Ekonomi.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x