TB Hasanuddin menegaskan, kalimat mosi tidak percaya yang didengungkan demonstran tidak dapat melengserkan Presiden Jokowi yang belum genap satu tahun memimpin.
Baca Juga: 6 Hal Haram dan Waktu yang Dilarang Saat Berhubungan Suami Istri
TB Hasanuddin pun menilai sistem presidensial memiliki mekanisme berbeda dari sistem parlementer untuk melengserkan kepala pemerintahan.
"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," katanya.
Mantan Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018 lalu tersebut menyebut mosi tidak percaya adalah hak DPR secara politik kepada kebijakan pemerintah, bukan dari publik.
Baca Juga: Terbongkar, Hotman Paris Ungkap 10 Pasal UU Cipta Kerja yang Berisi Ancaman Pidana
Hal itu sesuai dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
"Mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah," kata Hasanuddin dalam dialog.***