MUI Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan Itu

- 18 Oktober 2020, 09:31 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

RINGTIMES BANYUWANGI - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUINajamudin Ramli mengungkapkan bahwa dirinya telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berdiskusi terkait pencabutan UU Cipta Kerja.

Pertemuan MUI dengan Presiden Jokowi tersebut dilakukan di Istana Bogor pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan rombongan pengurus MUI dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi pada saat menemui Presiden Jokowi tersebut untuk menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat khususnya umat Islam terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Jurnalgaya.com dengan judul Ditemui di Istana Bogor, Presiden Jokowi Tolak Mentah-mentah Permintaan MUI

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Sabtu 17 Oktober 2020.

Pengurus MUI tersebut meminta Presiden Jokowi agar mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Minggu, 18 Oktober 2020, Sagitarius Terus Maju

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x