RINGTIMES BANYUWANGI – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang banyak menimbulkan polemik penolakan tersebut akhirnya telah resmi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Oktober 2020 oleh DPR RI.
Polemik pengesahan UU Cipta Kerja tersebut masih menjadi bahan perbincangan pada masyarakat Indonesia, lantaran menganggap poin-poin di dalam UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja.
Akan tetapi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah sesuai dengan janji Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia Maju.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Pro dan Kontra Omnibus Law, Moeldoko: Presiden Malu Lihat Kondisi Ini, Presiden Ingin Indonesia Maju
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Moeldoko menekankan bahwa UU Cipta Kerja tersebut ditujukan untuk memajukan Indonesia dan menghadapi kompetisi global.
"Kebijakan ini (UU Cipta Kerja) diarahkan untuk menghadapi kompetisi global," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Moeldoko menekankan UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk juga regulasi di bidang perizinan, dan mempercepat transformasi ekonomi.
Baca Juga: Skakmat, Moeldoko Sebut Banyak Tokoh Tak Paham UU Cipta Kerja Sudah Keburu Menolak