Penyaluran BLT Dirasa Tak Tepat Sasaran, Anggota Komisi XI DPR RI Bersuara

- 19 Oktober 2020, 13:08 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin: Anggota Komisi XI DPR RI meminta penyaluran BLT dalam Dana Desa dilakukan dengan tepat sasaran agar bisa mengatasi masalah perekonomian.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin: Anggota Komisi XI DPR RI meminta penyaluran BLT dalam Dana Desa dilakukan dengan tepat sasaran agar bisa mengatasi masalah perekonomian. / Instagram/@puterikomarudi/

RINGTIMES BANYUWANGI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah pusat terhadap masyarakat melalui Kemensos dalam program Dana Desa dirasa kurang tepat sasaran.

Pada dasarnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini adalah prinsip bantuan yang berfungsi untuk melengkapi serangkaian program jaringan pengaman sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti dana PKH, yang berupa bantuan sembako dan juga diskon pembayaran listrik.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program Dana Desa perlu lebih tepat sasaran antara lain guna mengatasi dampak pandemi terhadap perekoniman.

Baca Juga: Gerak-geriknya Selalu Diawasi, Pengamat Sebut Nasib Gatot Nurmantyo Kini Tinggal Kenangan

Dilansir dari antaranews.com, Puteri Anetta Komarudin mengatakan, “Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, dana desa dapat digunakan untuk BLT bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic COVID-19,” pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Dana yang dikucurkan oleh pemerintah langsung kepada masyarakat miskin ini mengalami penurunan sebesar Rp810 miliar yang rencana awalnya adalah sebesar Rp72 triliun sesuai dengan Perpres No 72 tahun 2020.

Hal tersebut dilandasi oleh prioritas utama penggunaan dana desa utuk diarahkan pada penanganan wabah COVID-19 di Indonesia.

Komisi XI Anggota DPR RI tesebut juga menyatakan bahwa sangat penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, terutama BLT yang dilasurkan langsung oleh Kemensos untuk menahan dampak COVID-19 bagi masyarakat pedesaan.

Baca Juga: Tersangka Kasus KTP-El, Mantan Direktur Utama PNRI Kini Dipanggil KPK

“Skema BLT Dana Desa memberikan keleluasaan bagi pemerintah desa untuk menentukan sendiri calon penerima bantuan secara prsitipatif melalui Musyawarah Desa. Dengan demikian, diharapkan bantuan ini bisa lebih tepat sasaran,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x