Ini Alasan Kemnaker Meminta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ini Alasan Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan
Ini Alasan Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan /Instagram/@idafauziyah

RINGTIMES BANYUWANGI – Berbagai jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan oleh pemerintah guna memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan BLT kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 agar perekonomiannya terbantu selama masa pandemi ini.

BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta merupakan salah satu program BLT yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hingga kini, pekerja gelombang 2 telah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Kementrian Ketenagakerjaan telah menyampaikan hal tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berita ini sebelumnya telah terbit di Mantra Sukabumi dengan judul Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Cek Disini, Berikut Daftar Penerima BPUM Hanya dengan Memasukkan Nomor KTP

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x