RINGTIMES BANYUWANGI - Situasi pandemi yang menjebak dunia belakangan membuat pemerintah terus berupaya dalam memberikan berbagai macam bantuan.
Pemerintah sudah banyak menggelontorkan berbagai macam dana berupa bantuan langsung tunai untuk membantu yang terdampak pandemi.
Kini pemerintah membuka bantuan untuk UMKM atau disebut Banpres BPUM.
Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale
Dilansir ringtimesbanyuwangi.com dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, untuk dapat bantuan sebesar RP2,4 Juta tersebut sudah dijelaskan dengan rinci baik syarat dan ketentuan hingga cara mendaftar serta persiapan dokumen.
Simak syarat, dokumen yang diperlukan, hingga tempat mendaftarnya.
Syarat :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.
Untuk SKU wajib dilampirkan agar bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM sebesar Rp2,4 Juta. Ini merupakan syarat penting bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Daftar Sekarang, BLT UMKM Online Rp2,4 Juta Resmi Dibuka