Kemnaker Ancam Pekerja yang Tak Kembalikan BLT BPJS Diberikan Sanksi, Ini Sebabnya

- 20 Oktober 2020, 12:00 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah,
Menaker RI, Ida Fauziyah, /


RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kembali bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat BLT ketenagakerjaan sebaiknya segera mengembalikan dana BLT yang sudah cair.

Pasalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya ditujukan kepada para pekerja yang telah memenuhi kriteria diantaranya bergaji dibawah Rp5 juta dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila didapati ada pekerja maupun perusahaan yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap mendapatkan dana pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapat sanksi dari pihak Kemnaker.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengancam akan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan bagi perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari situs rri.com.

Sebelumnya pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai tahap 5 oleh pemerintah guna membantu menghadapi kondisi pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Produk Realme Terbaru Meluncurkan Master Realme 7 dan Realme 7i Pada 17 September 2020

Guna meningkatkan perekonomian tersebut, pemerintah menggelontorkan dana BLT BPJS secara bertahap bagi pekerja yang berhak menerima dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Untuk itu, jika diketahi ada oknum yang menyelewengkan data mereka untuk mendapatkan dana bantuan maka akan dikenakan sanksi.

Seperti dilansir dari rri.co.id, berikut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x