Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta, Login Sekarang Juga

- 20 Oktober 2020, 15:00 WIB
Login Sekarang, Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta
Login Sekarang, Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta /@aksara/

RINGTIMES BANYUWANGI – Untuk mengecek apakah anda mendapatkan bantuan BLT BPUM atau tidak, anda bisa mengeceknya melalui laman eform.bri.co.id/bpum yang telah disediakan oleh pihak bank BRI.

Ini berlaku bagi anda yang merupakan pelaku UMKM yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta penerima BLT BPUM Rp2,4 juta.

Cara yang harus dilakukan pun tidaklah sulit, anda hanya cukup login melalui form daring yaitu eform.bri.co.id/bpum. Setelah login, anda cukup mengisi nomor KTP lalu memasukkan kode verifikasi saja.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," jelas pihak Bank BRI dari pengumuman yang telah disebarkan.

Melalui form tersebut, anda bisa mengakses dan menjadikan para pelaku UMKM lebih mudah untuk mengecek daftar nama apakah mereka mendapatkan bantuan BLT BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden roduktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) sejak 24 Agustus 2020 yang lalu.

Baca Juga: Spesifikasi Realme 6 dan Realme 6 Pro Rilis di Indonesia

Adapun target dari pemerintah sendiri adalah sebanyak 12 juta UKM yang akan menjadi penerima bantuan tersebut. Dan dananya akan ditransfer ke rekening para penerima secara langsung.

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x