Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kembalikan Dana yang Sudah Cair, Ini Alasannya

- 20 Oktober 2020, 16:00 WIB
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kembalikan Dana yang Sudah Cair, Ini Alasannya
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Kembalikan Dana yang Sudah Cair, Ini Alasannya /instagram Kemnaker/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan berita terbarunya. Yaitu pihaknya meminta kepada para pekerja yang tidak bisa memenuhi syarat dimohon untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Jika tidak segera dikembalikan ke kas negara, maka pihak Kemnaker memastikan akan memberikan sanksi.

Bahkan, bagi perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka ia terancam akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/buruh penerima upah;
  1. Memiliki rekening bank yang aktif;
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Login Sekarang, Cara Cek Penerima Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta

Jika para pekerja tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut namun telah menerima bantuannya, maka para pekerja itu wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x