Cara Resmi Cek Daftar Penerima BPUM BRI dengan Login di eform.bri.co.id

- 21 Oktober 2020, 17:30 WIB
Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM.
Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM. /https://eform.bri.co.id//

RINGTIMES BANYUWANGI – Hanya dengan KTP saja, anda sudah bisa melakukan pengecekan secara resmi daftar penerima BPUM BRI dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum.

Berikut ini adalah statement yang dikeluarkan oleh Management BRI

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

  1. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
  2. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
  3. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

Baca Juga: Cukup dengan NIK dan KTP, Cara Login Resmi Banpres BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19). Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x