RINGTIMES BANYUWANGI – Dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM BPUM telah dikucurkan oleh pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan untuk para pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak Covid-19 sebesar Rp2.400.000.
Sebelumnya, para pelaku usaha mikro dan kecil yang telah diberikan oleh pemerintah dan Bantuan BPUM ini menjadi dana intensif bagi mereka.
Pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratanlah yang bisa menjadi calon penerima BPUM. Dan pemberitahuan melalui SMS akan diterima oleh mereka yang telah melengkapi persyaratan.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.
- Warga Negara Indonesia
- Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Baca Juga: Simak 5 Perbedaan Asam Urat dan Rematik Meski Sama-Sama Timbulkan Rasa Nyeri
Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUm diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Untuk menghindari penipuan, berikut isi pesan pemberitahuan penerima BLT UMKM BPUM Rp.2.400.000.
"Nsb Yth xxxxxxxpemilik rek xxxxxxxxx