Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Per KK dan Cek Juga Daftar Penerimanya Disini

- 26 Oktober 2020, 10:00 WIB
Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Per KK dan Cek Juga Daftar Penerimanya Disini.
Cara Mudah Dapatkan Bantuan Uang Tunai Rp500 Ribu Per KK dan Cek Juga Daftar Penerimanya Disini. /Steve PB/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Pada masa pandemi ini, pemerintah memberikan berbagai program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi seperti bantuan uang tunai Rp500 ribu per KK.

Selain bantuan tersebut, berbagai bantuan juga diberikan guna menanggulangi dan meminimalisir beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi covid-19.

Berbagai bantuan tersebut seperti bantuan dana bagi para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bantuan bagi para pengusaha mikro UMKM, dan ada juga bantuan yang diberikan kepada masyarakat per KK sebanyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini 

Bagi KK yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan Rp500 ribu tersebut, maka bantuan akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial.

Dalam program bantuan sosial non-PKH ini pemerintah telah menyiapkan dana yang dibutuhkan yaitu sebanyak Rp 4,5 triliun.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama seperti yang dikutip dari laman Kemensos 30 September 2020.

Baca Juga: Simak Doa untuk Melancarkan Rezeki dan Menaklukan Jin dari Nabi Sulaiman Berikut

Seperti dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Kemensos, yang menjadi syarat penting bagi penerima bantuan ini adalah:

  1. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Bukan keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Namun sebelum menerima bantuan ini, Anda harus memiliki KKSKKS tersebut dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkah ini.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x