Kemudian, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Guru honorer ini juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti, serta tidak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja atau Banpres UMKM.
Baca Juga: Segera Cair, Cek Persyaratan Bansos Tunai Kemensos Non-PKH dan Daftar Penerimanya Disini
Namun hinga kini, Menaker Ida Fauziyah masih belum mengumumkan jadwal penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp2,4 juta untuk guru honorer.
Hal itu dikarenakan sampai sekarang proses pendaftaran dan validasi peserta masih dilakukan. Namun, penyalurannya tetap ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.*** (Didi Kurnia/Fix Pekanbaru)