Polres Jember Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 26 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi - Polres Jember menetapkan empat tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, polisi juga mendalami kasus serupa.
Ilustrasi - Polres Jember menetapkan empat tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, polisi juga mendalami kasus serupa. /Pixabay / Fernandozhiminaicela/Jurnal Palopo

RINGTIMES BANYUWANGI – Kepolisian Resort (Polres) Jember mengusut enam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.

Kasus pelanggaran protokol Kesehatan yang ditangani Polres Jember diantaranya adalah lomba burung, kegiatan keagamaan, bersih desa, unjuk rasa, dan parade pengeras suara.

Dari enam kasus tersebut, Polres Jember telah menetapkan dua kasus dengan empat orang tersangka, yakni kegiatan keagamaan dan aksi unjuk rasa.

“JM, MF, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Jember, sedangkan SF yang menjadi panitia ditetapkan sebagai tersangka kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari Antara, Selasa 25 Juni 2021.

Baca Juga: Dosen Kedokteran Unpad Ungkap Jokowi Langgar Protokol Kesehatan

Keempat tersangka dijerat Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-undang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu untuk empat kasus lainnya, yakni kegiatan Bersih Desa Banjarsari, Kecamatan Bangalsari, kegiatan lomba burung di Kecamatan Jenggawah, parade pengeras suara di Kecamatan Wuluhan dan kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul masih didalami oleh penyidik.

Dalam kasus tersebut, Polisi juga menyita barang bukti. Yang terbanyak adalah barang bukti parade sound system atau pengeras suara.

Dalam parade sound system itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan bermotor, 7 truk, dan beberapa set pengeras suara.

Baca Juga: Festival Kampung Jahe 2021 Berlangsung Meriah, Terapkan Protokol Kesehatan 3M

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x