RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan PPKM Mikro ini sejak 22 Juni-5 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta. Dan untuk diketahui bahwa sanksi terhadap pelanggaran masih berlaku.
Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga
Berikut poin-poin penting terkait penyesuaian PPKM Mikro di DKI Jakarta:
1. Untuk perkantoran diberlakukan 75% Work from Home (WFH)
- Protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat
- Tidak ada mobilisasi ke daerah lain
2. Tentang proses belajar dan mengajar dilakukan 100% dalam jaringan (daring) atau online
3. Bidang konstruksi 100% tidak beroperasi