Pemprov DKI Jakarta Menetapkan PPKM Mikro Sejak 22 Juni-5 Juli 2021

- 24 Juni 2021, 10:00 WIB
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta
Penyesuaian PPKM Mikro DKI Jakarta /Danny Aisyah Oktafiani/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan ketentuan baru dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan perpanjangan PPKM Mikro ini sejak 22 Juni-5 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021.

Kebijakan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kasus postif Covid-19 di DKI Jakarta. Dan untuk diketahui bahwa sanksi terhadap pelanggaran masih berlaku.

Baca Juga: Jakarta Masuk Fase Genting Covid-19, Anies Baswedan Minta Batasi Aktivitas Warga

Berikut poin-poin penting terkait penyesuaian PPKM Mikro di DKI Jakarta:

1. Untuk perkantoran diberlakukan 75% Work from Home (WFH)

- Protokol kesehatan (prokes) lebih diperketat

- Tidak ada mobilisasi ke daerah lain

2. Tentang proses belajar dan mengajar dilakukan 100% dalam jaringan (daring) atau online

3. Bidang konstruksi 100% tidak beroperasi

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x