Satgas Covid-19 Banyuwangi Tanggapi Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

- 11 Juli 2021, 19:55 WIB
Satgas Covid-19 Banyuwangi menanggapi peristiwa Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan,  padahal dilarang di masa PPKM Darurat.
Satgas Covid-19 Banyuwangi menanggapi peristiwa Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan, padahal dilarang di masa PPKM Darurat. /Banyuwangikab.go.id


RINGTIMES BANYUWANGI - Satgas Covid-19 Banyuwangi menanggapi penggunaan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, yang dipakai untuk resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kantor Desa Temuguruh yang digunakan resepsi pernikahan, diduga oleh kepala desa setempat, terekam kamera dan videonya beredar di Instagram dan Whatsapp pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

Sebagian warganet mengomentari secara negatif pada video tersebut, dengan membandingkan pusat perbelanjaan yang ditutup hingga pegawainya libur tanpa gaji, dan kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Widji Lestariono kepada Ringtimes Banyuwangi mengatakan pihaknya menyayangkan ada kantor desa yang dipakai acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Kantor Desa Temuguruh Diduga Dipakai Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat

"Mungkin memang pelaksanaannya sesuai dengan SE (surat edaran) Satgas, karena hajatan boleh diselenggarakan dengan dihadiri tamu paling banyak 30 orang dan tidak ada acara makan di tempat. Tapi Balai atau Kantor Desa harusnya menjadi simbol penegakan prokes sehingga harus menjadi contoh di masyarakat," kata dr Rio melalui aplikasi pesan, Minggu 11 Juli 2021.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi ini juga mengatakan bahwa telah terbit Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Salah satu aturan di dalam InMendagri nomor 19 Tahun 2021 mengatakan tidak diperbolehkan ada resepsi pernikahan di wilayah-wilayah yang dikenakan PPKM Darurat.

Baca Juga: Banyuwangi Tambah Bed dan Ajukan Buka Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Baru

Sebanyak 122 daerah di Jawa dan Bali dikenakan kewajiban melaksanakan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Antaranews, pada Minggu 11 Juli 2021.

"Apalagi sejak tanggal 10 Juli, sudah ada InMendagri baru yang melarang hajatan," kata dr Rio lagi.

Sebelumnya diberitakan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diduga digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Wakil Bupati Banyuwangi Sugirah Positif Covid-19, Bagikan Pesan Prokes

Video resepsi pernikahan yang diduga digelar di Kantor Desa Temuguruh beredar di media sosial, Instagram maupun grup Whatsapp, dengan suara tembang Jawa dan tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Resepsi pernikahan seperti yang diduga terjadi di Kantor Desa Temuguruh, seharusnya tidak boleh digelar di masa PPKM Darurat sebagaimana masyarakat lain yang dilarang berkerumun atau menimbulkan kerumunan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x