Polresta Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan, Masuk Pidana atau Tidak

- 11 Juli 2021, 23:12 WIB
Polresta Banyuwangi selidiki dugaan pelanggaran dalam  kabar Kantor Desa Temuguruh dipakai untuk resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.
Polresta Banyuwangi selidiki dugaan pelanggaran dalam kabar Kantor Desa Temuguruh dipakai untuk resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. /Banyuwangikab.go.id


RINGTIMES BANYUWANGI - Kepolisian Resort Kota atau Polresta Banyuwangi menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran penggunaan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, untuk resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kejadian itu diketahui dari sebuah video yang beredar di Instagram dan Whatsapp pada Sabtu, 10 Juli 2021, yang berisi Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan, diduga oleh kepala desa setempat.

Video yang menayangkan respsi pernikahan itu juga mengeluarkan suara tembang Jawa dengan keterangan tertulis, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan resepsi pernikahan di Kantor Desa Temuguruh itu diduga diselenggarakan oleh Kepala Desa Temuguruh berinisial AS.

Baca Juga: Kantor Desa Temuguruh Diduga Dipakai Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10  namun demikian kita akan melakukan penyelidikan. Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Nasrun, Minggu malam, 11 Juli 2021.

Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pelarangan menggelar hajatan atau resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Larangan menggelar hajatan atau resepsi pernikahan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

"Dalam penyelidikan itu kita bisa tentukan apakah ada pidana atau tidak," kata Nasrun lagi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Tanggapi Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Dilansir dari Antaranews, pada Minggu 11 Juli 2021, larangan mengadakan hajatan atau resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat tepatnya tercantum dalam huruf K InMendagri nomor 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Artikel dari Antaranews lain menyebutkan sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali, dikenakan masa PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli, tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diduga digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Video resepsi pernikahan yang diduga digelar di Kantor Desa Temuguruh beredar di media sosial, Instagram maupun grup Whatsapp, dengan suara tembang Jawa dan tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Resepsi pernikahan seperti yang diduga terjadi di Kantor Desa Temuguruh, seharusnya tidak boleh digelar di masa PPKM Darurat sebagaimana masyarakat lain yang dilarang berkerumun atau menimbulkan kerumunan.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x