Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat, Bupati Banyuwangi: Semua Harus Paham

- 12 Juli 2021, 06:30 WIB
Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan saat PPKM Darurat dibahas Satgas Covid-19 Banyuwangi. Apa tanggapan Bupati Banyuwangi
Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan saat PPKM Darurat dibahas Satgas Covid-19 Banyuwangi. Apa tanggapan Bupati Banyuwangi /Banyuwangikab.go.id


RINGTIMES BANYUWANGI - Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, dipakai resepsi pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, turut dibahas dalam rapat Satgas Covid-19 Banyuwangi hari Minggu, 11 Juli 2021.

Rapat yang juga membahas Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan di masa PPKM itu dihadiri sejumlah elemen Satgas Covid-19 Banyuwangi, yakni Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, dan perwakilan Lanal Banyuwangi.

Pada umumnya Satgas Covid-19 Banyuwangi menyayangkan dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran, berupa Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Ipuk dalam rapat tersebut mengatakan telah mengirim surat teguran keras terhadap Kepala Desa Temuguruh dan Camat Sempu atas kejadian Kantor Desa Temuguruh dipakai resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Kantor Desa Temuguruh Diduga Dipakai Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Darurat

"Kami telah menegur keras kepala desa dan camat karena kejadian ini. Pak Sekda secara khusus juga telah saya minta melakukan pembinaan," kata Ipuk, melalui keterangan tertulis.

Dia juga menyampaikan bahwa semua pihak harus memahami kondisi pandemi Covid-19 yang semakin parah dan memerlukan upaya bersama dalam menanggulanginya.

Sehingga seluruh masyarakat harus melaksanakan protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Di saat kita semua coba mengurangi potensi kerumunan, sebenarnya semua juga harus paham tentang hal ini," kata Ipuk lagi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Tanggapi Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Sementara tindakan lanjutan yang akan dilakukan Satgas Covid-19 dalam hal ini adalah Polresta Banyuwangi menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dengan memakai Kantor Desa Temuguruh untuk menyelenggarakan hajatan di masa PPKM Darurat.

Penyelidikan dilakukan kepada Kepala Desa Temuguruh berinisial AS yang menyelenggarakan hajatan pernikahan anaknya di Kantor Desa Temuguruh di masa PPKM Darurat.

"Kami akan lakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kami akan kumpulkan informasi-informasi yang berkaitan dengan kegiatan hajatan tersebut," kata Kapolresta Nasrun setelah rapat tersebut.

Dia menjelaskan Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 15 tahun 2021 memang memperbolehkan gelaran hajatan yang maksimal dihadiri 30 orang di wilayah PPKM Darurat dan sejumlah protokol kesehatan lain yang tetap harus dipatuhi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat

Namun kemudian terdapat revisi aturan dengan terbitnya InMendagri nomor 19 tahun 2021, dimana hajatan atau resepsi pernikahan seperti yang digelar di Kantor Desa Temuguruh, dilarang sama sekali di wilayah PPKM Darurat.

Revisi aturan terbaru itu ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tanggal 9 Juli 2021, dan mulai berlaku pada 10-20 Juli 2021.

"Harus dipahami juga, aturan tersebut baru berlaku pada tanggal 10 Juli. Sementara hajatan kepala desa juga tanggal 10 Juli. Meski demikian kami akan tetap lakukan penyelidikan, dari situlah nanti bisa disimpulkan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," ucap Nasrun.

Sebelumnya diberitakan Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, diduga digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan, Masuk Pidana atau Tidak

Video resepsi pernikahan yang diduga digelar di Kantor Desa Temuguruh beredar di media sosial, Instagram maupun grup Whatsapp, dengan suara tembang Jawa dan tulisan, ketika tempat lain PPKM di Desa Temuguruh, Sempu, Banyuwangi, kantor desa dijadikan tempat hajatan anak kepala desa.

Resepsi pernikahan seperti yang diduga terjadi di Kantor Desa Temuguruh, seharusnya tidak boleh digelar di masa PPKM Darurat sebagaimana masyarakat lain yang dilarang berkerumun atau menimbulkan kerumunan.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x