Rakyat Ribut UU Karantina Kesehatan, Muhadjir Effendy: Kita Dalam Keadaan Darurat Militer

- 17 Juli 2021, 21:17 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut keadaan darurat militer ditengah rakyat ributkan UU Karantina.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut keadaan darurat militer ditengah rakyat ributkan UU Karantina. /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram

RINGTIMES BANYUWANGI – Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy menyampaikan kondisi Indonesia sudah darurat militer ditengah rakyat meributkan UU Karantina Kesehatan.

Masyarakat meminta pemerintah mempertanggungjawabkan hak rakyat selama PPKM Darurat yang dinilai substansinya sama dengan karantina kesehatan yang diatur dalam UU Karantina Kesehatan.

Sementara Muhadjir Effendy sempat menyebutkan hasil rapat terakhir dengan Presiden bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga keadaan jadi darurat militer, ditengah keributan rakyat membahas UU Karantina Kesehatan.

Sementara karantina kesehatan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 beserta hak dan kewajiban pemerintah.

Baca Juga: Delegasi Nigeria Jadi Orang Pertama yang Dirawat Karena Covid-19 pada Olimpiade Tokyo 2020

Ditengah kisruhnya rakyat meminta tanggung jawab pemerintah, Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan mengenai kondisi Indonesia.

Menurut Muhadjir Effendy, Indonesia tengah sibuk melawan penyebaran Covid-19 utamanya varian Delta.

“Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak dideklarasikan, kita ini dalam keadaan darurat militer,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Nakes Positif Covid-19 Diusir, DPR Sentil Bupati Ngawi dan Khofifah

“Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x