Anggota DPRD Banyuwangi Sudah Diperingati Sebelum Hajatan, Satgas Covid-19 Kecamatan Menyayangkan

- 25 Juli 2021, 20:17 WIB
Anggota DPRD Banyuwangi sudah diperingatkan sebelum menggelar hajatan pernikahan. Satgas Covid-19 menyayangkan sikap Anggota DPRD Banyuwangi
Anggota DPRD Banyuwangi sudah diperingatkan sebelum menggelar hajatan pernikahan. Satgas Covid-19 menyayangkan sikap Anggota DPRD Banyuwangi /Dok.Ombusdman Banten


RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA sebenarnya telah diperingatkan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru agar membatalkan niatnya sebelum menggelar hajatan.

Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA menyatakan akan tetap menggelar acara dengan alasan hanya ijab-kabul pernikahan saja, bukan pesta, saat berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Kalibaru sebelum menggelar hajatan.

Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA kemudian ketahuan menggelar ijab-kabul pada hari Jumat, 23 Juli 2021, dan menggelar hajatan atau resepsi pernikahan pada hari Sabtu, 24 Juli 2021.

Baca Juga: Anggota DPRD Banyuwangi Diduga Gelar Hajatan di Masa PPKM Level 3

Anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan melanggar Intruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM.

"Mau punya hajat, tiga hari sebelumnya saya, Ketua Satgas (kecamatan), dan Danramil (Kalibaru), mendatangi sudah mengingtakan dan tak boleh, karena PPKM Darurat hajatan dilarang," kata Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar melalui sambungan telepon, Minggu 25 Juli 2021.

Dia mengatakan atas dugaan pelanggaran itu, kasus ini ditangani oleh Polresta Banyuwangi, dengan melakukan pemeriksaaan, salah satunya kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Kalibaru.

Baca Juga: Kondisi Pantai Pulau Merah Banyuwangi yang Ditutup Selama PPKM

Dalam InMendagri nomor 22 Tahun 2021, disebutkan bahwa Banyuwangi masuk area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dimana daerah yang dikenakan PPKM Level 3 dan 4 dilarang ada penyelenggaraan resepsi pernikahan.

AKP Abdul Jabar mengatakan video hajatan anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA kemudian viral pada hari Sabtu, hingga pihaknya mendatangi lokasi hajatan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Namun saat didatangi malam hari itu, kondisi lokasi hajatan anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA itu sudah sepi dan masih terdapat terop yang berdiri.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Selidiki Kantor Desa Temuguruh Dipakai Resepsi Pernikahan, Masuk Pidana atau Tidak

"Ternyata ada peserta walimatul ursy yang menviralkan, ya malam hari itu saya langsung berangkat ternyata sudah sepi disana," kata AKP Abdul Jabar.

Ini kali kedua pejabat di Banyuwangi kedapatan menggelar hajatan di masa PPKM yang merupakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam suasana pandemi di tahun ini.

PPKM membatasi masyarakat dalam berbagai kegiatan, termasuk kegiatan ekonomi warung dan pedagang kaki lima (PKL), sehingga rawan terjadi kecemburuan bila pejabat tetap menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: DPRD Jawa Timur Klaim PPKM Jatim Berhasil, Ini Indikator yang Dipakai

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA diduga menggelar hajatan pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Anggota DPRD Banyuwangi itu diduga menggelar hajatan di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Sabtu 24 Juli 2021, di masa gelaran hajatan dilarang.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x