RINGTIMES BANYUWANGI – Simak syarat naik kereta api jarak jauh yang terbaru dengan poin penting yang harus diketahui calon penumpang.
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Maka syarat dan aturan perjalanan juga kembali berlanjut termasuk untuk transportasi darat, laut, hingga udara.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Banjir Bandang, Simak Daerah Mana Saja
Salah satu kendaraan darat yang sering dilakukan adalah Kereta Api yang menyediakan layanan jarak dekat dan jarak jauh.
Berikut syarat penumpang untuk bergabung di SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021 selama pandemic Covid-19 dimana PPKM diperpanjang.
Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus menyebut masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan selama penggunaan kereta api.
Baca Juga: 5 Hari Setelah Bali, Cirebon Alami Kematian Ratusan Burung Pipit Mendadak
“Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian semasa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi kebijakan pemerintah,” kata Joni dalam keterangannya.