Pengadilan Rusia Perintahkan Penghentian Pipa Minyak Kaspia, Namun Ekspor Masih Mengalir

- 6 Juli 2022, 23:57 WIB
Pemandangan luar menunjukkan stasiun pompa baru Konsorsium Pipa Kaspia (CPC) di dekat kota Atyrau, Kazakhstan 12 Oktober 2017.
Pemandangan luar menunjukkan stasiun pompa baru Konsorsium Pipa Kaspia (CPC) di dekat kota Atyrau, Kazakhstan 12 Oktober 2017. /

RINGTIMES BANYUWANGI - Konsorsium Pipa Kaspia (CPC), yang membawa minyak dari Kazakhstan ke Laut Hitam melalui salah satu jaringan pipa terbesar di dunia, telah diberitahu oleh pengadilan Rusia untuk menangguhkan aktivitas selama 30 hari, meskipun ekspor masih mengalir.

Dilansir dari Reuters pada 6 juli 2022, Tengizchevroil adalah administrator ladang minyak Tengiz terbesar di Kazakhstan, mengatakan pasokan minyak melalui pipa CPC tidak terganggu.

Tengizchevroil, dimana Chevron memegang sebagian saham, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari CPC mengenai detail dan langkah selanjutnya setelah keputusan tersebut.

Baca Juga: Sekretaris Presiden Ukraina, Serhii Nikiforov Bantah Zelenskyy Titip Pesan ke Jokowi Untuk Putin di Rusia

Tiga sumber industri juga mengatakan pasokan minyak dari ladang di Kazakhstan ke pipa CPC tidak terganggu pada Rabu pagi.

CPC, yang menangani sekitar 1% minyak worldwide, mengatakan keputusan untuk menangguhkan operasi terkait dengan dokumen tumpahan minyak dan mengatakan konsorsium, yang mencakup Chevron dan Exxon (XOM.N) , harus mematuhi putusan pengadilan hari Selasa.

Setiap gangguan besar pada CPC akan menambah tekanan pada pasar minyak worldwide yang menghadapi salah satu krisis pasokan terburuk sejak ban minyak Bedouin pada 1970-an. 

Baca Juga: Blackburn Rovers Kembali Izinkan Umat Muslim Melaksanakan Sholat Idul Adha di Stadion Ewood Park

CPC mengatakan telah mengajukan banding ke pengadilan di pelabuhan Laut Hitam Rusia Novorossiisk yang meminta agar penegakan putusan ditangguhkan untuk menghindari penghentian yang dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak dapat dibatalkan untuk peralatan pipa.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x