Ini Hukuman MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang dan Tetap Perlakuan Sama di Dalam Rutan

- 8 Juli 2022, 15:20 WIB
Muhammad Subchi Ajal Tzani alias  MSAT (42 tahun),  tersangka kekerasan seksual ditahan di Rutan Medaeng
Muhammad Subchi Ajal Tzani alias MSAT (42 tahun), tersangka kekerasan seksual ditahan di Rutan Medaeng /Zona Surabaya Ray/PRMN

RINGTIMES BANYUWANGI - Polda Jatim sudah berhasil menangkap paksa Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Siddiqiyyah Jombang.

Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar pres release di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Jumat, 8 Juli 2022, tersangka pencabulan santriwati MSAT mengatakan rasa bersyukur dapat mengamankannya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto juga mengucapkan kata syukur karena pada hari bersamaan secara administrasi telah menyerahkan tahap 2 tersangka MSAT dan barang bukti, yang di mana kemudian akan diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang. 

Baca Juga: Predator Seksual Mas Bechi Serahkan Diri Usai Dikepung 16 Jam

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujar Totok Suharyanto seperti dilansir dari tribratanews.jatim.polri.go.id pada 8 Juli 2022.

Aspidum Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, bahwa tersangka dikenakan dakwaan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Semua Sama di Dalam Rutan

Adapun dari pihak Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada MSAT alias Mas Bechi. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Mas Bechi di Ponpes Jombang

Zaeroji menyatakan bahwa MSAT tetap harus melalui mekanisme selalu SOP yang berlaku, di mana wajib diperlakukan dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnay selama di dalam rutan.

Halaman:

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x