Alasan Pemerintah Membatalkan Pencabutan Izin Kepada Pesantren Shiddiyyah di Jombang

- 13 Juli 2022, 12:45 WIB
Pemerintah secara resmi membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah di Jombang terkait kasus kekerasan seksual
Pemerintah secara resmi membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiyyah di Jombang terkait kasus kekerasan seksual /Foto : Setkab/

RINGTIMES BANYUWANGI – Terkait kasus kekerasan seksual kepada satriwati yang dilakukan Mas Bechi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Pemerintah secara resmi batalkan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy bahwa, pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas seperti biasa.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Baca Juga: Ini Hukuman MSAT Pelaku Pencabulan Santriwati Ponpes Jombang dan Tetap Perlakuan Sama di Dalam Rutan

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyatakan akan mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat tersebut.

Setelah melakukan penelurusan lebih lanjut, Muhadjir meminta kepada Aqil Irhal selaku Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” katanya.

Batalnya pencabutan izin kepada Majma’al Bahrain Shiddiyyah, Muhadjir Effendy mengungkapkan ada setidaknya empat alasan kenapa ia batalkan pencabutan izin kepada pihak pesantren.

Baca Juga: Vanessa Angel Tewas Kecelakaan di Tol Jombang, Suami Turut Jadi Korban

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x