Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Miliki Sertifikat Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 16 Juli 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi penyuntikan vaksinasi booster kepada lansia dan kelompok komorbid
Ilustrasi penyuntikan vaksinasi booster kepada lansia dan kelompok komorbid /mediacenter.riau.go.id/

RINGTIMES BANYUWANGI - Bagi pengguna Kereta Api (KA) jarak jauh yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster) maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid test antigen sesuai dengan ketentuan, kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan pada Minggu, 17 Juli 2022.

Vice Presiden PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan adanya SE Kementerian perhubungan nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Mada Masa Pandemi covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

"Kai mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi covid-19 kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid 19 di masyarakat," jelas Broer.

Baca Juga: Akibat Angka Kecelakaan Tinggi, KAI DAOP Jember Tutup Serentak Empat Perlintasan Liar

Broer mengajak kepada seluruh masyarakat pelanggan setia KAI untuk segera melakukan vaksinasi booster untuk menyukseskan program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Tetapi KAI juga telah menyediakan fasilitas vaksinasi di beberapa lokasi stasiun dan klinik kesehatan, jika dirasa kurang maka KAI akan terus menambah jumlah lokasi vaksinasi sesuai dengan pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.*

Editor: Rika Wulandari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x