RINGTIMES BANYUWANGI – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung di Amerika Serikat bulan lalu terkait larangan praktik aborsi, membuat warga AS geram sehingga tak sedikit pula para aktivis wanita turun jalan melancarkan demonstrasi besar-besaran dihadapan gedung putih.
Dilansir dari Reuters pada 17 Juli 2022, aksi demosntrasi tersebut dilakukan para pegiat hak asasi manusia untuk menuntut pembatalan putusan Mahkamah Agung yang disinyalir menghambat keberlangsungan hak asasi manusia untuk melakukan aborsi.
Hal itu dikarenakan beberapa Negara bagian di Amerika Serikat telah memberlakukan keputusan tersebut, sehingga menyulitkan wanita disana untuk mencari perawatan terakit aborsi di tempat lain.
Baca Juga: Tokyo Turun Urutan Sebagai Kota Biaya Hidup Termahal di Dunia
Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS merespon tuntutan dari para demonstran dengan mengeluarkan dan mengesahkan Rancangan Undang-undang perlindungan hak untuk melakukan aborsi pasca tuntutan demonstran dan putusan Mahkamah Agung di AS yang dirasa membatasi Hak warga negaranya.
Rancangan Undang-undang tersebut setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya disahkan, kursi DPR yang didomisasi dari fraksi Partai Demokrat mendapat sokongan suara 223 yang menyepakati, berbanding 205 suara yang menolak disahkannya disahkannya RUU tersebut.
Partai oposisi yakni Parti Republik sejak Juni telah melarang dilakukannya praktik aborsi dibeberapa Negara bagian. Setelah Mahkamah Agung mencabut putusan Roe v. Wade yang melegalkan hak aborsi nasional sejak 1973.
Baca Juga: Dituduh Mengingkari Kesepakatan Perekrutan, Indonesia Ancam Malaysia Tidak Kirim TKI Lagi
Beberapa legislator dari Partai Republik di Negara bagian berpandangan bahwa akan ada kemungkinan tuntutan secara perdata terhadap siapa saja yang membantu seorang wanita dalam mencari tempat aborsi di luar Negara bagian.