Irjen Ferdy Sambo Resmi Nonaktif Sebagai Kadiv Propam Polri

- 19 Juli 2022, 10:15 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri mulai Senin. Kabar ini disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri mulai Senin. Kabar ini disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Twitter/Andi Siahaan/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri mulai hari Senin nanti.

Sigit Prabowo menjelaskan, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo akan diserahkan kepada Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri.

Menurut Sigit Prabowo, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikkan yang sedang berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Kronologi Baku Tembak di Rumah Pejabat Polri yang Menewaskan Brigadir J

Dilansir dari laman Antara Kalimantan Utara, Sigit mengatakan bahwa pihaknya mengutamakan komitmen agar selalu objektif, transparans, dan akuntabel agar rangkaian proses penyidikkan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan segera menemukan titik terang dari kasus ini.

Memang, sebelumnya Sigit Prabowo telah berjanji pihaknya akan selalu transparans dan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kapoli juga telah membentuk tim gabungan yang melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antaranggota polisi tersebut.

Baca Juga: TNI Polri Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk Cegah Penyebaran Virus PMK di Jember

Tim gabungan tersebut, dikatakan oleh Sigit Prabowo, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri, Bidang SDM, Provos, Paminal, dan penanggungjawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Pada sebelumnya, demi mencegah spekulasi-spekulasi berita di tengah masyarakat, pihak Polri meyakinkan bahwa bukti hasil ilmiah akan segera dipublikasi apabila pihak kedokteran forensik berhasil melakukan autopsi. 

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara Kalimantan Utara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x