Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara

- 20 Juli 2022, 18:15 WIB
Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara
Inilah Kriteria Lengkap Jika Ingin Biaya Melahirkan di Tanggung Oleh Negara /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Kabar baik bagi para ibu hamil, Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatn Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi adalah berisikan dimana para ibu hamil akan mendapatkan fasilitas persalinan dengan biaya yang dibebankan kepada negara.

Akan tetapi biaya persalinan yang ditanggung oleh negara hanya untuk ibu hamil yang masuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga: Kasus Stunting di Banyuwangi Masih Tinggi, Dinkes: Asupan Nutrisi Ibu Hamil dan Balita Masih Rendah

Jadi, tidak semua ibu hamil dari segala golongan mendapatkan fasilitas gratis dalam melakuan persalinanan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah meningkatnya kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Lalu bagaimana kriteria dan syarat ibu hamil yang mendapatkan benefit dari aturan terbaru yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi?

Menurut Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.146/HUK/2013 tentang Penerapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat dua kategori yaitu Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan Fakir Miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Baca Juga: Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari Bagi Ibu Hamil Agar Janin Tetap Sehat

Halaman:

Editor: Rika Wulandari

Sumber: Dinkes Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x