RINGTIMES BANYUWANGI- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Banyuwangi, kali ini adalah SY, pria 42 warga Kecamatan Giri yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ia melakukan aksi bejatnya pada dua kesempatan di waktu yang berbeda, yaitu pada bulan November 2020 dan September 2022.
Pada November 2020, korban yang kala itu masih mengenyam pendidikan SMP di sebuah pondok pesantren di Situbondo, dikunjungi oleh tersangka yang disebutnya bermaksud memberikan uang saku.
Saat itu pertemuan terjadi di rumah kerabat yang lokasinya dekat dengan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi
Berdalih kemalaman, tersangka saat itu meminta menginap di rumah kerabat tersebut, begitupun juga dengan korban.
Namun sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban sedang tidur tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, dan saat itulah pemerkosaan pertama terjadi.
Korban saat itu berada dalam ancaman pelaku yang mengatakan bahwa tidak akan lagi mengirimkan uang saku lagi jika ia menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
Merasa aksinya aman karena korban bungkam, pelaku kembali melakukan aksinya pada September 2022 ketika korban sedang pulang kampung.