Remaja 19 Tahun Asal Bangorejo Ditangkap Polisi, Kasusnya Buat Geleng-geleng

- 28 Februari 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku
Ilustrasi borgol yang dipakai dalam penangkapan terduga pelaku /pexels.com/

RINGTIMES BANYUWANGI- Remaja laki-laki berinisial AS, 19 tahun warga Dusun Sambirejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo telah meringkuk tiga hari di jeruji besi tahanan Polsek Bangorejo setelah ditangkap unit reserse kriminal.

Ia ditangkap untuk dimintai pertanggungjawaban setelah kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban CS yang berasal dari sebuah desa di Kecamatan Siliragung.

AS yang ditangkap setelah empat hari buron tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang mana korbannya masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas lima sekolah dasar.

“Tersangka dapat kami tangkap di rumahnya,” Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam kepada media pada Senin, 27 Februari 2023.

Kejadian miris tersebut bermula ketika tersangka dan korban yang berkenalan melalui aplikasi Tiktok melakukan pertemuan pada Selasa, 21 Februari 2023.

Baca Juga: Gasak Buah Naga di Tiga Lokasi, Pria di Pesanggaran Diringkus Polisi

Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya yang berada di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Sesampainya di rumah tersangka, korban berhasil diperdaya, bahkan dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras, yang selanjutnya terjadi tindakan asusila tersebut.

Korban yang pulang ke rumah kemudian mengadukan apa yang baru saja ia alami kepada keluarganya sehingga kemudian dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x