RINGTIMES BANYUWANGI- Kasus Fauzan alias Abah Bin Hozin yang merupakan terdakwa pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi pada pertengahan 2022 lalu kini telah memasuki agenda tuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pengasuh sekaligus pemilik Ponpes yang juga merupakan mantan anggota DPRD Banyuwangi serta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut dilaporkan setidaknya oleh enam santrinya sendiri.
Kasusnya menghebohkan Banyuwangi, terlebih ia sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak dan dijemput paksa oleh Tim Khusus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi di sebuah wilayah di Provinsi Lampung.
Mantan ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi kini duduk di kursi pesakitan dan didakwa terbukti bersalah.
Baca Juga: Bayi yang Dibuang di Warung Kopi Banyuwangi Kini Diserahkan ke Kakek Kandung
“Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) seperti dilansir dari laman instagram resmi @kejaribanyuwangi.
Terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Fauzan juga diharuskan membayar restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya sesuai perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan rincian dintaranya MAL sebesar Rp 6,6 juta, DF sebesar Rp 3,7 juta, KR terhitung Rp 5,2 juta, SW Rp 7,1 juta, dan MARHP sejumlah Rp 4,4 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidanan kurungan selama tiga bulan.