Hal tersebut merupakan Phising yang dapat meretas Handphone dan berkemungkinan dapat menyedot semua uang dari i-banking ataupun semacamnya serta membobol semua data yang ada di handphone Anda.
Baca Juga: Buruan! Download 15 Twibbon Ramadhan 2023 Gratis Spesial Bagi Warga Banyuwangi
Aipda Hendro Ivan Baur menyampaikan untuk Prosedur Surat ETLE yang benar yakni:
1. Surat Tilang berupa surat Bukti pelanggaran melalui PT Pos, Email ataupun nomor HP
2. bisa cek kevalidan surat Pelanggaran dengan cek di website www.etle-jatim.info
Masyarakat juga di himbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data perbankan maupun data pribadi yang bersifat rahasia (seperti User Id mobile banking, password, PIN, one time pasword / OTP dsb.) ke pihak manapun.
"Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan Uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut," tulis akun @rtmc.poldakepri. ***