Daftar Segera! Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi, Begini Syaratnya

- 18 Maret 2023, 20:13 WIB
Dr Amak Burhanudin membuka acara Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi
Dr Amak Burhanudin membuka acara Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi /Tangkapan Layar BT95/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sertifikasi halal gencar di sosialisasikan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Banyuwangi belakangan ini.

Sebab pada 17 Oktober 2024 mendatang, pelaku usaha di Kabupaten Banyuwangi memiliki kewajiban untuk melengkapi sertifikasi halal di setiap produk yang dijual.

Sertifikasi halal untuk tiga jenis produk akan mulai diterapkan dalam waktu dekat ini, salah satunya untuk makanan dan minuman.

Baca Juga: Ringkasan Berita Banyuwangi Selama Seminggu, Mulai dari Pasutri Pembuang Bayi Ditangkap Sampai Tabrak Lari

Namun sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang harus mempunyai sertifikat halal meliputi:

  • Makanan
  • Minuman
  • Obat-Obatan
  • Kosmetik

Dilansir Ringtimes Banyuwangi dari laman resmi Kemenag, untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023.

Program yang yang diadakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi ini sementara hanya untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Baca Juga: Ternyata Segini, Daftar Kekayaan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

Kepala Kemenag Banyuwangi Dr Amak Burhanudin membuka acara tersebut Sabtu ini di dua lokasi yakni Pasar Genteng dan Mall Roxy.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x