Daftar Segera! Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi, Begini Syaratnya

- 18 Maret 2023, 20:13 WIB
Dr Amak Burhanudin membuka acara Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi
Dr Amak Burhanudin membuka acara Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha di Banyuwangi /Tangkapan Layar BT95/

Acara yang bertajuk Kampanye Mandatory Halal ini dilakukan bukan hanya di kabupaten Banyuwangi saja.

BPJH juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1.000 titik seluruh wilayah Indonesia, dalam upaya Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan pada Sabtu, 18 Maret 2023.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, beberapa dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan sebagai berikut ini.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara yang pertama untuk membuat sertifikat halal adalah dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika Anda tidak mempunyai NIB, Anda dapat menggunakan dokumen lainnya seperti IUMK, IUI, NKV, NPWP, SIUP, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda mempunyai izin usaha.

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Keputusan Penyelia Halal dan Salinan Sertifikat Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x