Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Dinas Perikanan Banyuwangi Dorong Kesadaran Taat Pajak

- 23 Mei 2023, 17:53 WIB
Dinas Perikanan Banyuwangi bersama Bapenda menggelar sosialisasi taat pajak kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar.
Dinas Perikanan Banyuwangi bersama Bapenda menggelar sosialisasi taat pajak kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar. /Fitri Anggiawati/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI- Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi mendorong kesadaran masyarakat mentaati peraturan perundangan, khususnya mengenai ketaatan membayar pajak. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Perikanan Banyuwangi Suryono Bintang Samudra di sela-sela sosialisasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kepada para pelaku usaha di kawasan Fish Market Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Mendorong kesadaran para pelaku usaha sebagai wajib pajak untuk tertib pembayaran retribusi," ungkap Suryono. 

Dalam sosialisasi yang diinisiasi oleh Bapenda dan berkolaborasi dengan dinas Perikanan tersebut mengundang sekitar 14 pelaku usaha. 

Baca Juga: Perkuat Toleransi, Pramuka Lintas Agama di Banyuwangi Kemah Bareng

Suryono menerangkan, warung-warung ikan di kawasan fish market Kampung Mandar yang mendapatkan bahan baku dari nelayan atau pengepul juga akan dikenakan retribusi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2022.

"Mereka juga dikenakan wajib retribusi pelelangan ikan yang dikenakan sebesar dua persen dari harga pembelian," katanya. 

Sementara itu, Suryono mengatakan bahwa merujuk aturan di dalam Perbup tersebut, juga terdapat aturan besaran retribusi bagi nelayan. 

Namun demikian, nelayan-nelayan kecil di bawah 10 gross ton (GT) tidak dikenakan retribusi, dengan kata lain yang dikenakan retribusi adalah nelayan yang penggunaan kapalnya di atas 10 GT.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x