Begitu juga dengan nelayan komoditas ikan lemuru di bawah 100 kilogram juga tidak wajib dikenakan retribusi.
"Retribusi dikenakan kepada semua komoditas selain lemuru. Jika ikan lemuru di atas 100 kilogram baru kena retribusi, ikan selain lemuru 10 kilogram, nelayan dikenakan," jelasnya.
Sementara untuk pembeli, Suryono mengatakan bahwa pembeli juga dikenakan biaya retribusi, tanpa melihat pembelian dari nelayan kecil atau besar, dengan besaran yang sama yaitu dua persen dari harga jual beli ikan.
"Untuk pembeli dikenakan semua. Di bawah 100 kilogram ataupun di bawah 10 kilogram selain lemuru juga dikenakan retribusi," ujarnya.
Biaya retribusi sebesar dua persen dari nilai transaksi tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah.
Untuk diketahui, dengan garis pantai sepanjang 175 kilometer, ikan lemuru adalah komoditas utama nelayan di Banyuwangi.
Selain itu, juga terdapat ikan tongkol, ikan layang, dan ikan kembung yang sering tertangkap di Banyuwangi tergantung musim.***