Edi meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut karena terdapat banyak keuntungan yang didapatkan peserta Kusuka, di antaranya adalah pelatihan, pendampingan usaha, pembinaan, hingga hibah.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Festival Ini Tampilkan Kekayaan Literasi Banyuwangi
Karena jika para pelaku usaha telah memiliki Kusuka, NIB, atau kelompoknya terdaftar di dinas, maka Dinas Perikanan wajib melakukan pendampingan minimal satu bulan sekali.
Dinas Perikanan juga tidak dapat memberikan intervensi lebih jauh untuk para pelaku usaha yang tidak terdaftar di program Kusuka, NIB atau dinas karena hanya bisa masuk melalui kegiatan yang bersifat terbuka untuk mencari rintisan usaha.
"Namun karena keterbatasan waktu dan biaya, hal tersebut tidak dapat menjadi kontinuitas (kesinambungan)," jelasnya.
Edi mencontohkan, pengolah dan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas Perikanan harus sesuai dengan prosedur-prosedur di bidang perikanan.
Disebutnya ada standarisasi olahan-olahan ikan yang harus dipenuhi rumah produksi pengolahan ikan untuk bisa dijual ke masyarakat luas.***