RINGTIMES BANYUWANGI- Persoalan tambang ilegal masih menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Terbaru, ratusan massa yang berasal dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Banyuwangi (PETAWANGI) dan Perkumpulan Dump Truck Banyuwangi (PERDUMPWANGI) menggelar demo di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menuntut penutupan tambang ilegal pada Kamis, 8 Juni 2023.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Banyuwangi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dwi Yanto mengatakan bahwa pemkab telah berupaya memfasilitasi proses pengurusan perizinan tambang galian C.
Baca Juga: Lantik 258 ASN Fungsional, Bupati Ipuk: Efisiensikan Kinerja Lewat Teknologi
Proses tersebut diupayakan Pemkab Banyuwangi melalui kewenangan Pemprov Jatim via Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meskipun tambang menjadi kewenangan provinsi, langkah tersebut tetap diambil pemkab demi untuk menjaga prinsip keadilan dan mendorong agar tambang ilegal keluar dari zona aman.
"Hasil verifikasi validasi dengan Dinas ESDM, terdapat 15 tambang yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pendaftaran Perizinan. Terhadap yang tidak beritikad baik tersebut, Tim Terpadu memerintahkan penutupan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka segera dilakukan penutupan paksa," ungkapnya kepada Ringtimes Banyuwangi melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.
Selain itu, terhadap tambang yang sudah terdapat progres positif ke dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, maka seluruhnya akan segera dikumpulkan untuk menyelesaikan dokumen dalam waktu maksimal dua bulan untuk masing-masing tahapan.
Selanjutnya, Pemkab akan segera menyusun SIM Pembayaran barang tambang legal dan diangkut dengan dump truck standart.