DPRD Banyuwangi selesaikan 6 Raperda pada Triwulan Kedua Tahun 2023

- 9 September 2023, 17:55 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi. /Lailatul Khomsiyah/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah menetapkan 17 Raperda dalam program legislasi daerah untuk disahkan menjadi Perda pada tahun 2023.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi menjelaskan, hingga triwulan kedua atau pertengahan tahun 2023, dari 17 Raperda yang masuk, Bapemperda telah menyelesaikan 6 Raperda.

"Keenam Raperda ini sudah sampai pada tahap pengesahan dan pengajuan nomor register," ungkap Sofiandi Susiadi, pada Jumat 8 September 2023.

Pada saat ini, enam Raperda tersebut masuk tahap pengesahan dan pengajuan nomor register.

Yakni, Raperda tentang BUMD, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Andalalin dan Amdal, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

“Untuk penanggulangan penyakit menular sudah turun fasilitasi. Kemarin kita konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan Undang-undang Kesehatan terbaru yaitu Undang-undang nomor 17 tahun 2023,” ujarnya.

Sofiandi menambahkan, setelah konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Bapemperda langsung melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan.

“Saat ini tinggal memasukkan regulasi dari Undang-Undang Kesehatan terbaru,” jelasnya.

Menurutnya, memang ada sejumlah poin yang sangat strategis dari Undang-Undang Kesehatan terbaru yang harus dimasukkan ke dalam Raperda.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x