Paham Sesat Tritunggal Dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

- 9 Juni 2020, 09:00 WIB
Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. /Hajinews.id

Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) terdapat sintesis Pancasila sebagai bentuk baru Trisila. Trisila itu sendiri terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

Disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila, bahwa Trisila yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong sebagai ciri pokok Pancasila.

Sintesis yang dimaksudkan adalah menunjuk pada upaya penyatuan secara terselubung atas tiga hal yakni, “Materi”, “Tuhan” dan “Jiwa”. Ketiganya merupakan satu kesatuan terintegrasi.

Baca Juga: Tersiar Kabar Ketua Muhammadiyah Larang Warga NU Sekolah di Muhammadiyah, Cek Faktanya

Penulis menyebutnya, Tritunggal “KEBUMEN”, singkatan dari “Keadilan Sosial”, “Budaya” dan “Mental”. Selanjutnya dijelaskan sebagai berikut di bawah ini.

Pertama: Materi menunjuk pada Keadilan Sosial. Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila. Ini bermakna, Keadilan Sosial telah dilepaskan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan posisi/mutasi atas sila Pancasila. 

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas.

Baca Juga: Terinfeksi Corona Saat Hamil 8 Bulan, Dokter di Aljazair Tutup Usia

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x