RINGTIMES BANYUWANGI- Di Indonesia, kepolisian bakal menindak tegas pelaku penghinaan terhadap tubuh atau body shaming.
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Media Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada dua kategori tindakan body shaming.
"Tindakan seseorang yang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, dan postur seseorang menggunakan media sosial. Itu dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3," beber Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11).
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku body shaming dapat dikenai ancaman hukuman antara 9 bulan sampai empat tahun penjara.
Baca Juga: Serum Antibodi Diproduksi dari Plasma Darah Mantan Pasien Positif Covid-19 oleh PMI Banyumas
Sedang penghinaan secara langsung bakal dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
"Apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan," tutur dia.
Dedi menyebut ancaman hukuman melalui media sosial memang lebih berat dibandingkan yang melakukan secara langsung atau konvensional. Ini, kata Dedi, lantaran dampak yang dihasilkan dari ucapan.
Baca Juga: Inilah 30 Pekerjaan yang Dibutuhkan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Dirilis oleh Menaker
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari kanal youtube VOA Indonesia dalam sesi Apa Kabar Amerika, berbeda dengan di Indonesia, di AS, mengomentari bentuk atau ukuran tubuh orang itu tidak lazim bahkan dianggap tabu.
Secara umum, body shaming di AS biasanya dimasukan dalam kasus perundungan (bullying), diskiriminasi dan pelanggaran masalah pribadi.