RINGTIMES BANYUWANGI- Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Berikut Adab yang Harus Dilakukan Wanita terhadap Diri Sendiri Menurut Imam Al-Ghazali
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari berbagai sumber, beberapa hal yang bisa terjadi ketika melakukan pernikahan dini adalah
- Risiko penyakit seksual meningkat
Pengetahuan tentang seks yang aman dan sehat yang masih minim bisa berisiko terkena penyakit menular seksual seperti HIV.
- Risiko kekerasan seksual meningkat
Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diri dari kekerasan seksual, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami dan istri semakin jauh.
- Risiko kehamilan meningkat
Tidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.
Baca Juga: Siapakah Orang Paling Pelit Menurut Rasulullah SAW? Berikut Keutamaan Salawat
Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari