Cara Membuat Paspor, Syarat Dokumen ke Luar Negeri

22 Desember 2021, 15:11 WIB
Cara dan Syarat membuat Paspor untuk berlibur ke luar negeri/ Pixabay/ Cytist /Pixabay/ Cytist/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak cara membuat paspor agar bisa bepergian keluar negeri sesuai peraturan yang ada.

Adapun paspor adalah dokumen paling wajib dimiliki oleh wisatawan saat bepergian keluar negeri.

Sekarang paspor menjadi sumber identitas dari seseorang seperti KTP yang menunjukkan nama serta negara asal dari wisatawan.

Baca Juga: 5 Wisata Terbaru di Banyuwangi yang Wajib Kamu Kunjungi

Hal ini sangat penting bagi wisatawan atau pihak imigrasi dari negara tujuan wisatawan agar mengetahui pergi kemana saja wisatawan tersebut.

Untuk itu simak cara pembuatan paspor sebagai syarat dokumen ke Luar Negeri dilansir dari kanal Youtube ichigoslankers pada 22 Desember 2021.

Syarat yang dibutuhkan:

1. Siapkan fotokopi KTP dan aslinya

2. Fotokopi KK dan aslinya

3. Pilih salah satu akta, buku nikah, atau ijazah untuk difotokopi

4. Materai 10.000

Baca Juga: 5 Tips Liburan Murah untuk Mahasiswa, Tak Perlu Takut Uang Pas-pasan

Sedangkan cara pembuatannya sebagai berikut:

1. Daftar antrian secara online

2. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa syarat yang dibutuhkan

3. Isi formulir serta wawancara singkat

4. Apabila dokumen telah memenuhi syarat, dapat melanjutkan pengisian data, foto, dan sidik jari

5. Menunjukkan bukti transfer

6. Menunggu 3 hari untuk pengambilan Paspor

Itulah cara dan syarat yang diperlukan untuk membuat paspor.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler