DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

- 30 Juni 2021, 20:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 30 Juni 2021. Anggota dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada 30 Juni 2021. Anggota dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. /Dok. DPRD Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Keputusan persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan, pada Rabu 30 Juni 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara  didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, M.Ali Machrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Soroti Silpa APBD Tahun 2020 dalam Pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono beserta jajaran.

Wakil Ketua DPRD, Ruliyono yang juga selaku pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menyampaikan saran dan masukan kepada Eksekutif.

Saran masukan Banggar diantaranya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui cara optimalisasi penarikan PAD khususnya retribusi daerah.

Baca Juga: Bupati Ipuk Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi Terkait Raperda Pelaksanaan APBD 2020

Selain itu, masukan yang diberikan ialah memaksimalkan penagihan atas piutang tahun sebelumnya dan optimalisasi pengelolaan aset daerah baik berupa tanah, gedung, mesin untuk meningkatkan penerimaan PAD.

Selanjutnya, eksekutif diminta mengupayakan peningkatan belanja modal, khususnya untuk infrastruktur jalan, irigasi beserta jaringannya karena fasilitas publik ini sangat dibutuhkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x