DPRD Banyuwangi Sesuaikan Jadwal Kerja dengan Aturan PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 01:31 WIB
DPRD Banyuwangi menyesuaikan jadwal kerjanya dengan aturan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tekan Covid-19
DPRD Banyuwangi menyesuaikan jadwal kerjanya dengan aturan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tekan Covid-19 /DPRD Banyuwangi


RINGTIMES BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyesuaikan jadwal kerja mereka dengan sejumlah aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan penularan Covid-19 yang kembali naik mulai akhir Juni 2021, yang didukung DPRD Banyuwangi.

DPRD Banyuwangi mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan menunda beberapa agenda yang sebelumnya dijadwalkan dikerjakan Juli 2021.

Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara mengatakan penundaan agenda kerja itu sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Banyuwangi, khususnya di lingkungan kantor DPRD Banyuwangi.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

"Selain penerapan PPKM Darurat, penundaan agenda kerja dewan dilakukan untuk menghindari adanya penularan covid-19, saat ini Banyuwangi masuk zona merah," kata Made pada hari Selasa, 6 Juli 2021.

Penundaan itu di antaranya untuk agenda kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota DPRD Banyuwangi, atau tamu yang akan datang ke gedung DPRD Banyuwangi.

Rapat hearing yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang atau ditunda untuk mencegah menularnya virus Sars-Cov-2 itu dalam kegiatan-kegiatan di gedung DPRD Banyuwangi.

Agenda-agenda itu akan dilaksanakan saat kondisi memungkinkan dimana penyebaran Covid-19 bisa menurun.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Soroti Silpa APBD Tahun 2020 dalam Pembahasan Raperda Pertanggung Jawaban

Banyuwangi saat ini berstatus zona merah yang menandakan memiliki tingkat bahaya Covid-19 yang tinggi.

"Ada beberapa kegiatan Bapemperda seperti harmonisasi, konsultasi, yang kita pending untuk sementara waktu menunggu situasi dan kondisi," ucap Made lagi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, mengatakan ada beberapa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditunda demi mengikuti kebijakan PPKM Darurat.

Jadwal rapat paripurna penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang direncanakan digelar pekan kedua bulan Juli, juga harus ditunda.

Baca Juga: Bupati Ipuk Tanggapi Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Banyuwangi Terkait Raperda Pelaksanaan APBD 2020

Kegiatan rapat paripurna penyampaian nota pengantar itu untuk sebelumnya dijadwalkan untuk Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

"Ada beberapa agenda Bapemperda yang tertunda yakni kegiatan konsultasi dalam rangka pemantapan dan pembulatan konsepsi Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular," ucap Sofiandi melalui sambungan seluler .***

Editor: Dian Effendi

Sumber: DPRD Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x