Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ditarik DPRD Banyuwangi dari Pembahasan

- 22 Juni 2021, 20:00 WIB
Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ditarik Pansus DPRD dari daftar pembahasan Raperda. Apa masalahnya?
Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ditarik Pansus DPRD dari daftar pembahasan Raperda. Apa masalahnya? /DPRD Banyuwangi


RINGTIMES BANYUWANGI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ditarik oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari daftar pembahasan.

Sebelumnya pembahasan tersebut akan memproses Perubahan Ketiga Perda Nomor 11 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Namun pembahasan Raperda tersebut harus ditarik setelah Pansus DPRD Banyuwangi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengkonsultasikannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hasil dari konsultasi tersebut ialah adanya banyak struktur norma yang tercantum dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sesuaikan Jadwal Kerja dengan Aturan PPKM Darurat

"Dalam rapat finalisasi kita minta kepada Eksekutif untuk segera mencabut Perda tentang Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan mengajukan Raperda baru karena aturan yang harus disesuikan lebih dari 50 persen," kata Ketua Pansus DPRD Banyuwangi, untuk pembahasan Raperda ini, Ficky Septalinda, pada hari Selasa, 22 Juni 2021.

Dia mengatakan seluruh anggota Pansus yang dipimpinnya sepakat menghentikan pembahasan karena perlu melakukan pencermatan untuk menyesuaikan lebih dari sepurh pasal ke Undang-Undang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki implikasi terhadap peraturan yang berlaku pada setiap daerah, sehingga harus disesuaikan.

Dia juga mengatakan pencermatan dibutuhkan karena kompleksitas aturan yang masuk dalam Perda Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat  ini.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Bertemu Kapolresta Baru, Jaga Sinergitas Antar Lembaga

Sehingga menurutnya, pada Perda Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini tidak mungkin dapat dilakukan revisi hanya pada satu klausul saja.

"Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini banyak sekali yang diatur, tidak hanya pasar modern atau ditambahkan dengan aturan larangan bermain laying-layang, tetapi juga mengatur tentang IMB, pertambangan galian C dan lain-lain, sehingga perlu dicabut," kata Politisi PDIP asal Kecamatan Glenmore ini .***

Editor: Dian Effendi

Sumber: DPRD Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x