RINGTIMES BANYUWANGI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, mengusulkan percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi itu sempat ditunda karena penyesuaian jadwal kegiatan terhadap kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Namun kini pembahasan segera, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ini, telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang dilangsungkan secara daring.
Kemudian jadwal paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ini menunggu keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banyuwangi.
Baca Juga: Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ditarik DPRD Banyuwangi dari Pembahasan
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengatakan persyaratan dan tahap penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular telah terpenuhi.
Naskah akademik Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular maupun draf rancangannya juga telah selesai diproses sehingga rancangan regulasi daerah ini dapat segera dibahas.
"Persyaratan dan tahapan-tahapan penyusunan Raperda ini sudah kita lalui dan Naskah Akademik beserta draf rancangan sudah clear, agar segera dibahas, Bapemperda perlu mendapatkan persetujuan dulu dari anggota DPRD," kata Sofiandi Susiadi, Kamis 8 Juli 2021.
Dia menyatakan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular sangat dibutuhkan di Banyuwangi saat ini, dimana Pandemi Covid-19 semakin berbahaya bagi masyarakat.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Sesuaikan Jadwal Kerja dengan Aturan PPKM Darurat
Tujuan dari regulasi baru ini untuk menjamin kualitas kesehatan masyarakat Banyuwangi, dengan memberikan payung hukum bagi berbagai pihak untuk pelakukan upaya pencegahan wabah penyakit menular.
Dengan demikian sewaktu-waktu ada wabah atau pandemi datang bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan.
Sofiandi Susiadi mengatakan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ini akan sangat relevan untuk penanganan penyakit menular yang mewabah seperti Covid-19.
Rujukan Raperda ini disusun berdasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Setujui Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020
Cakupan materi yang tercantum di dalamnya meliputi upaya pencegahan dan upaya penanggulangan wabah penyakit menular.
"Rencana penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ini didasari oleh landasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang kuat, serta memiliki justifikasi secara normatif, dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," ucap Sofiandi Susiadi..***