Ramai Pembayaran Pajak PT BSI Pindah ke Malang, Terjawab di Hearing DPRD Banyuwangi

- 28 Juni 2021, 20:00 WIB
Pembayaran pajak perusahaan tambang emas Tumpang Pitu pindah ke kantor pajak Malang yang kini ramai dibicarakan. Hal itu terjawab di hearing
Pembayaran pajak perusahaan tambang emas Tumpang Pitu pindah ke kantor pajak Malang yang kini ramai dibicarakan. Hal itu terjawab di hearing /DPRD Banyuwangi


RINGTIMES BANYUWANGI - Pembayaran pajak perusahaan tambang emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, yang dipindah ke Kantor Pajak Madya Malang tengah ramai dibicarakan.

Sebagian masyarakat khawatir dengan pindahnya NPWP PT Bumi Suksesindo (BSI) itu ke Malang, menyebabkan pemasukan pajaknya tidak lagi diterima Kabupaten Banyuwangi, justru akan dinikmati masyarakat daerah lain.

Hal itu kemudian dibahas dalam hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, yang dihadiri anggota Banggar DPRD Banyuwangi, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi Guntur Priambodo, Kepala KPP Pratama Banyuwangi E Budihartono, Senior Manager External Affair PT BSI Sudarmono, Plt Kepala BPKAD Banyuwangi Cahyanto, dan Kepala Bappenda Banyuwangi Aief Rahman Kartiono.

Wakil Ketua DPRD Ruliyono yang memimpin hearing mengatakan pertemuan itu untuk meminta penjelasan terkait berpindahnya NPWP PT BSI dari KPP Pratama Banyuwangi ke KPP Madya Malang.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Banyuwangi: Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Segera Dibahas

"Dalam hearing tadi kita meminta penjelasan perpindahan NPWP PT BSI dari Banyuwangi ke Malang, karena menurut kami sanngat merugikan Pemkab dan masyarakat Banyuwangi , " kata Ruliyono, Senin 28 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pihak KPP Pratama Banyuwangi mengatakan bahwa perpindahan tersebut bukan permintaan pihaknya maupun PT BSI sebagai wajib pajak.

Mereka menerangkan perpindahan pelayanan pajak itu berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, dengan kebijakan baru memindahkan seluruh wajib pajak kaya dari KPP Pratama ke KPP Madya.

Dari Banyuwangi, totalnya ada 69 wajib pajak tergolong kaya yang NPWP-nya dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya, termasuk PT BSI.

Baca Juga: Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Ditarik DPRD Banyuwangi dari Pembahasan

Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, mengambil kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak kaya, yang difokuskan dilakukan di KKP Madya.

Ruliono mengatakan, mendapatkan keterangan dari pihak KPP Pratama Banyuwangi, bahwa Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) dari Pemerintah Pusat ke daerah tidak akan berubah meskipun pajaknya ditarik ke KPP Madya.

"Besar kecilnya bagi hasil pajak itu sudah ada rumusan yang pasti dari Pemerintah. Selain itu juga tergantung dari hasil produksi perusahaan tambang, kalau produksinya naik secara otomatis pajaknya naik, kalau turu ya juga turun," kata politisi dari Partai Golkar itu.

Senior Manager External Affair PT BSI Sudarmono, menyampaikan pihaknya mengikuti pemerintah terkait kemana harus membayar pajak.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Bertemu Kapolresta Baru, Jaga Sinergitas Antar Lembaga

Dia mengatakan PT BSI telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tahun 2020 sebesar Rp 583 miliar.

"Keputusan perpidahan NPWP itu dikeluarkan Dirjen Pajak pada bulan Maret lalu dalam konteks pengawasan. PT BSI tidak ada hubungannya dengan perpindahan itu, bayar dimana saja kita siap, sebagai bentuk kewajiban kepada negara," kata Sudarmono.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: DPRD Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x