Pihak Sekolah Bingung, Upah Guru Honorer Tidak Masuk Dalam Dana Bos

10 Maret 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

RINGTIMES- Sampai saat ini masih belum ada kepastian tentang pembayaran upah guru honorer yang belum terdaftar dalam Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pihak sekolah masih kebingungan untuk membayar upah guru honorer yang tidak masuk dalam ketentuan pembayaran gaji melalui dana BOS.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, sampai saat ini banyak kepala sekolah, utamanya yang berdomisili di Jakarta, masih kebingungan untuk memberi upah guru honorer yang tidak tercantum dalam Dapodik dan tidak memiliki NUPTK. Sementara kini sudah memasuki bulan ke 3 tahun 2020.

“Di Jakarta Timur 1 ini banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK. Sementara ini harus dibayar melalui BOS, seperti tahun lalu. Nah, ini bulan Maret, mereka sudah kerja 3 bulan. Tentunya harus digaji selama 3 bulan. Kepsek yang ada ini bingung mau menggajinya bagaimana. Sementara ketentuannya seperti itu,” kata dia, Senin 9 Maret 2020.

Ia mengatakan, bila seandainya guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik per akhir Desember 2019 dan memiliki NUPTK tetap digaji melalui dana BOS, maka itu menyalahi aturan. Hal itu bisa dianggap menyalahi prosedur.

“Menyalahi prosedur artinya menyalahgunakan anggaran BOS,” tutur pria yang juga Kepala Sekolah SMPN 52 Jakarta ini.

Baca Juga: Doa agar Lisan Selalu Terjaga

Heru menambahkan, sampai saat ini kepsek yang berada di wilayah Jakarta tengah melakukan musyawarah untuk mencari solusi dari kendala dana BOS. Musyawarah itu disebut sebagai bentuk kebingungan kepsek dalam memberi upah guru honorer yang tidak bisa lagi diambil dari dana BOS. Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bisa mencari solusinya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Heru menyebutkan, berdasarkan data sementara yang masuk, dari wilayah Jakarta Timur 1 saja, ada sekitar 55 pendidik dan tenaga pendidik honorer yang belum memiliki NUPTK.

“Untuk mencari jalan keluar, untuk bisa dibayarkan, kami melakukan permohonan kepada dinas agar difasilitasi untuk membayarkan ini. Berarti nanti dinas akan mengkomunikasikan dengan kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, dari segi penyaluran dana BOS yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah sebenarnya efektif. Namun kendala terjadi dari segi belanja jasa. “Jadi, artinya, butuh solusi untuk membayar guru honorer yang tidak punya BUPTK bersumber dari dana BOS,” tuturnya.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menilai kebijakan dana BOS yang baru cenderung menjadi kebijakan yang melahirkan masalah baru. Utamanya dalam hal persyaratan guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik dan memiliki NUPTK yang bisa digaji dari dana BOS.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Pariwisata di Kawasan Cianjur Merosot Tajam, di Karenakan Indonesia Positif Corona

“Banyak sekolah di Indonesia ini yang ketika guru non PNS tidak memiliki NUPTK dan tidak terdaftar di Dapodik dikeluarkan, maka mereka akan mengalami kekurangan guru. Artinya kelas-kelas mereka akan mengalami kekosongan,” katanya.

Ia menilai, dihadapkan dengan kondisi ini, kepala sekolah bisa dengan terpaksa akan tetap mempekerjakan guru - guru tidak ber NUPTK dengan mengatasnamakan guru -guru yang ber-NUPTK.

“Itupun jika masih terbuka ruang untuk guru - guru NUPTK yang nantinya akan dihitungkan mengajar 40 jam padahal sesungguhnya mereka mengajar hanya mungkin 8 sampai 24 jam bahkan kurang dari itu,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Sartono mengatakan, salah satu tujuan mensyaratkan guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK dibiayai dari dana BOS adalah supaya tidak menimbulkan gelombang baru guru honorer.

“Harus dipastikan tidak menimbulkan moral hazard. Supaya tidak menimbulkan gelombang guru honorer baru,” katanya di Kemenko PMK, Rabu 4 Maret 2020.***

Baca Juga: Rebahan Santuy Terlalu Berlebihan Ber-Efek Buruk Bagi Kesehatan

Sumber : pikiran-rakyat dengan judul Kepala Sekolah Bingung Bayar Gaji Guru Honorer

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler